Bergerak di bidang desain yang menawarkan jasa untuk mendesain sebuah artwork interior. HAW menjawab kebutuhan desain artwork interior yang anda butuhkan dan selalu berusaha membuat inovasi terbaru.
Visi:
1.Berkarya dengan sepenuh hati adalah aspek terpenting kami
2.Menyelesaikan semua permasalahan desain artwork pelanggan adalah tanggung jawab kami.
Misi:
Menjadikan HAW sebagai bisnis yang terkemuka dalam dunia desain dan membuat hubungan yang baik dengan pelanggan
Mind Map
Produk
HAW menawarkan jasa untuk mendesain sebuah artwork interior baik konsultasi ataupun produk custom baik dalam skala besar atau kecil. HAW juga menawarkan produk ready stock / Pre order yang sudah dibuat sendiri atau handmade yang akan dipasarkan melalui media sosial.
Custom :
Ready Stock / Pre Order Hand Made :
Kemasan
Kemasan produk yang digunakan oleh HAW dalam pengiriman barang baik dalam skala besar atau kecil, yaitu dengan kemasan kardus yang sebelumnya artwork sudah di bungkus dengan plastik bubble agar artwork tidak tergores dan tidak rusak. Memilih menggunakan kardus karena kardus dapat didaur ulang dan ramah lingkungan. Jika material artwork yang digunakan adalah material pecah belah atau material yang mudah rusak, kemasan diberi label fragile.
Mind Map
Produk
HAW menawarkan jasa untuk mendesain sebuah artwork interior baik konsultasi ataupun produk custom baik dalam skala besar atau kecil. HAW juga menawarkan produk ready stock / Pre order yang sudah dibuat sendiri atau handmade yang akan dipasarkan melalui media sosial.
Custom :
Ready Stock / Pre Order Hand Made :
Kemasan
Kemasan produk yang digunakan oleh HAW dalam pengiriman barang baik dalam skala besar atau kecil, yaitu dengan kemasan kardus yang sebelumnya artwork sudah di bungkus dengan plastik bubble agar artwork tidak tergores dan tidak rusak. Memilih menggunakan kardus karena kardus dapat didaur ulang dan ramah lingkungan. Jika material artwork yang digunakan adalah material pecah belah atau material yang mudah rusak, kemasan diberi label fragile.
Dalam melakukan sebuah bisnis, selain kekuatan dari merek (brand) strategi pemasaran sangat diperlukan. Dalam hal ini pemasaran merupakan salah satu alat perusahaan yang cukup krusial dalam menghadapi persaingan, pengembangan usaha, dan memperoleh profit/laba. Tujuan utama dari promosi adalah menginformasikan, mempengaruhi, dan membujuk serta mengingatkan pelanggan sasaran tentang perusahaan dan bauran pemasaran.
Strategi pemasaran yang dilakukan oleh HAW dengan beberapa cara yaitu:
-Untuk mengetahui kebutuhan pelanggan, pihak HAW harus banyak berinteraksi dengan pelanggan.
- HAW merambah jejaring sosial seperti facebook, instagram, dan twitter
- Menggunakan media internet marketing agar lebih mudah dan cepat
- Selalu membuat artwork dengan ide yang terbaru
- Menyebar brosur dan kartu nama agar client mengenali bisnis HAW
- Mengikuti kegiatan pameran atau bazaar
- Menjalin dan menjaga hubungan baik dengan pelanggan.
Sosial Media
Keuangan (Perkiraan Biaya)
Manajemen
Dalam menjalankan bisnis artwork membutuhkan 2 orang tukang yang ahli untuk membuat artwork custom dalam skala yang besar dan material yang berat. Sedangkan untuk artwork Home Made dibuat saya sendiri. Untuk bagian keuangan, pemesanan dan pemasaran di internet di handle oleh 1 karyawan. Sedangkan di bagian desain di handle oleh saya sendiri.
Perizinan Membuka Usaha
Bisnis HAW untuk saat ini belum memiliki perizinan. Namun, nanti nya harus memiliki perizinin apabila HAW sudah dan harus mencakup usaha yang besar. Berikut ini beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan alam perizinan membuka usaha sebelum melakukan pendaftaran tempat usaha berdasarkan sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ec1e7d00cf43/prosedur-perizinan-usaha-kecil)
Strategi pemasaran yang dilakukan oleh HAW dengan beberapa cara yaitu:
-Untuk mengetahui kebutuhan pelanggan, pihak HAW harus banyak berinteraksi dengan pelanggan.
- HAW merambah jejaring sosial seperti facebook, instagram, dan twitter
- Menggunakan media internet marketing agar lebih mudah dan cepat
- Selalu membuat artwork dengan ide yang terbaru
- Menyebar brosur dan kartu nama agar client mengenali bisnis HAW
- Mengikuti kegiatan pameran atau bazaar
- Menjalin dan menjaga hubungan baik dengan pelanggan.
Sosial Media
Keuangan (Perkiraan Biaya)
MODAL AWAL
Bahan habis pakai Rp
10.000.000,00
Peralatan Penunjang Rp 2.000.000,00
Perjalanan (Transportasi) Rp
1.500.000,00
Sewa Tempat Workshop 1 Tahun Rp
10.000.000,00
Lain-lain Rp
2.500.000,00 +
Total Modal Awal Rp 26.000.000,00
PENDAPATAN KOTOR
Penjualan Artwork Custom per bulan Rp. 15.000.000,00
Penjualan Artwork Home Made per bulan Rp. 3.000.000,00 +
Total Pendapatan
Kotor Rp.
18.000.000,00
PENGELUARAN
Tukang (2 orang) Rp 2.000.000,00/bulan
Karyawan (1 orang) Rp 2.000.000,00/bulan
Sewa tempat perbulan (10.000.000 : 12 bln) Rp 835.000,00/bulan
Internet + Listrik Rp 500.000,00
Stok Perlengkapan Rp 1.000.000,00
Stok Bahan habis pakai Rp
5.000.000,00 +
Total Pengeluaran Rp 11.335.000,00
PENDAPATAN BERSIH
Pendapatan Kotor –
Pengeluaran
Rp 18.000.000,00 – Rp 11.335.000,00 = Rp 6.665.000,00
Dalam menjalankan bisnis artwork membutuhkan 2 orang tukang yang ahli untuk membuat artwork custom dalam skala yang besar dan material yang berat. Sedangkan untuk artwork Home Made dibuat saya sendiri. Untuk bagian keuangan, pemesanan dan pemasaran di internet di handle oleh 1 karyawan. Sedangkan di bagian desain di handle oleh saya sendiri.
Perizinan Membuka Usaha
Bisnis HAW untuk saat ini belum memiliki perizinan. Namun, nanti nya harus memiliki perizinin apabila HAW sudah dan harus mencakup usaha yang besar. Berikut ini beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan alam perizinan membuka usaha sebelum melakukan pendaftaran tempat usaha berdasarkan sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ec1e7d00cf43/prosedur-perizinan-usaha-kecil)
a. Perjanjian
Sewa Menyewa
Perjanjian yang dilakukan oleh pemilik tanah dan Anda, baik
berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian lisan harus diperhatikan bahwa
objek dari perjanjian tersebut digunakan sebagai kegiatan usaha. BerdasarkanPasal
1554 jo Pasal 1560 KUHPer,
Anda sebagai penyewa wajib untuk menggunakan objek sewa sebagaimana tujuan sewa
yang diberikan oleh si pemberi sewa dan tidak diperkenankan untuk mengubah
wujud maupun tataan objek yang disewa. Apabila Anda sebagai penyewa tidak
menggunakan objek sewa sesuai dengan perjanjian sewa hingga menerbitkan suatu
kerugian kepada pihak pemberi sewa, maka pemberi sewa dapat meminta pembatalan
perjanjian sewa kepada Anda.
b. Izin
Mendirikan Bangunan ("IMB")
Sebagai bahan perbandingan, apabila bangunan berada di
Provinsi Jakarta, maka berdasarkan Pasal 2 Kepgub 76/2000, setiap kegiatan
yang akan membangun bangunan/bangunan-bangunan wajib memiliki IMB. Permohonan
IMB ini dapat diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Suku Dinas untuk
:
a. Bangunan Rumah
Tinggal;
b. Bangunan Bukan Rumah
Tinggal;
c. Bangunan-Bangunan.
Perlu diperhatikan apakah IMB yang dimiliki oleh pemilik
tanah dapat digunakan sebagai tempat usaha atau hanya izin untuk membangun
rumah tinggal.
Apabila perjanjian sewa dan IMB yang ada sudah sesuai dengan
peruntukan kegiatan usaha, maka Anda dapat melaporkan tempat usaha yang Anda
miliki lakukan kepada Pihak Kelurahan setempat.
Perizinan
Kegiatan Usaha
Dengan asumsi bahwa bentuk usaha yang dilakukan adalah
Perusahaan Perorangan, maka berdasarkan Pasal 1624 KUHPer, persekutuan
berlaku sejak adanya perjanjian, jika dalam perjanjian ini tidak disyaratkan
syarat lain. Adapun perjanjian yang dimaksud di sini dapat berupa perjanjian
tertulis maupun perjanjian secara lisan. Sehingga, untuk Perusahaan Peorangan
tidak diperlukan adanya akta perusahaan.
Lebih lanjut terkait perizinan kegiatan usaha, dapat
dilengkapi dokumen sebagai berikut :
1. Tanda
Daftar Perusahaan ("TDP")
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 3/1982 yang
dimaksud dengan Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan
Adapun yang dimaksud dengan Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus
dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 36/2007, diatur
bahwa setiap Perusahaan yang berbentuk :
a. Perseroan Terbatas;
b. Koperasi;
c. Persekutuan Komanditer (CV);
d. Firma (Fa);
e. Perorangan;
f. Bentuk Lainnya; dan
g. Perusahaan Asing dengan status
Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan,
dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilyah
Republik Indonesia
Sebagai asumsi apabila bentuk perusahaan yang ingin dibentuk
adalah salah satu dari bentuk usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1)
Permendag 37/07, maka daftar perusahaan wajib untuk dilaksanakan. Apabila
bentuk perusahaan yang akan dibentuk adalah perusahaan kecil, maka berdasarkan Pasal
6 UU 3/1982 jo Pasal 4 Permendag 36/2007terdapat pengecualian kewajiban untuk
mendaftarkan daftar perusahaan bagi perusahaan kecil, namun apabila perusahaan
kecil tetap dapat memperoleh TDP untuk kepentingan tertentu, apabila perusahaan
kecil tersebut menghendaki.
Lebih lanjut yang dimaksud dengan perusahanan kecil adalah:
1. Perusahaan yang dijalankan
perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi, pemiliknya
sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
2. Perusahaan yang tidak diwajibkan
memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau
3. Perusahaan yang benar-benar hanya
sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
Apabila perusahaan yang akan dibentuk merupakan perusahaan
kecil pada dasarnya tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran perusahaan,
namun apabila dihendaki untuk kepentingan tertentu, tetap dapat mengajukan
permohonan pendaftaran perusahaan tersebut.
2. Surat
Izin Usaha Perdagangan ("SIUP")
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib
untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009,
terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan
Perdagangan Mikro dengan kriteria:
a. Usaha Perseorangan atau persekutuan;
b. Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau
dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
c. Memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh
SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP
dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus
Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan
dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
3. Nomor
Pokok Wajib Pajak ("NPWP")
Memiliki NPWP atas nama pemilik/ penanggung jawab
perusahaan.
4. Izin
Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang
dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan
kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan
oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Pasal 5 Permendagri 27/2009 dokumen
persyaratan Izin Gangguan yaitu sebagai berikut :
a. Formulir Permohonan, yang sedikitnya memuat :
(i) Nama Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan;
(ii) Nama
Perusahaan;
(iii) Alamat Perusahaan;
(iv) Bidang usaha/kegiatan;
(v) Lokasi Kegiatan;
(vi) Nomor Telepon perusahaan;
(vii) Wakil
Perusahaan yang dapat dihubungi;
(viii) Ketersediaan
sarana dan prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan usaha;
(ix) Pernyataan pemohon izin
tentang kesanggupan memenuhi ketentuan perundang-undangan
b. Foto copy KTP Pemohon;
c. Foto copy Surat Izin Lokasi/Domisili;
d. Foto copy NPWP;
e. Apabila pemohon adalah pemilik tempat usaha,
maka dokumen yang wajib dilampirkan adalah:
(i) Foto copy Akta Perusahaan (apabila merupakan badan usaha atau badan hukum);
(ii) Foto copy PBB
terakhir
(iii) Foto copy Surat
Kepemilikan tanah;
(iv) Foto copy IMB/IPB/KRK.
f. Apabila pemohon adalah penyewa tempat usaha,
maka dokumen yang diwajibkan adalah surat perjanjian sewa dengan pemilik tempat
usaha.
g. Surat Persetujuan
Tetangga yang diketahui RT/RW setempat.
Izin Gangguan ini diberikan oleh Bupati/Walikota, khusus
untuk DKI Jakarta pemberian izin gangguan merupakan kewenangan Gubernur.
Ketentuan mengenai besarnya retribusi Izin Gangguan yang
diterapkan di Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan Pasal 13 (a) Perda
1/2006.
Dasar hukum:
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847
No. 23) ("KUHPer");
2. Undang-Undang
Gangguan (Hinderordonanntie) S.1926-226;
3. Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No. 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.
36/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag
46/2009");
4. Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan
Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag 36/2007");
5. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
Izin Gangguan Daerah ("Permendagri 27/2009");
6. Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 tahun 2006 tentang Retribusi
Daerah ("Perda 1/2006").
7. Keputusan Gubernur
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 tahun 2000 tentang Tata Cara
Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan dan Kelayakan
Menggunakan Bangunan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta ("KepGub 76/2000")
Tidak ada komentar:
Posting Komentar